Pendahuluan
Kata
fiqih ibadah terdiri dari dua
kata yaitu Fiqih dan Ibadah
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang
ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang
mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1]Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih
sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba
Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara
tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia
sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam
Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang
mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut
Fakih. (http://id.wikipedia.org/wiki/Fikih)
Sedangkan
pengertian Ibadah dapat ditemukan melalui
pemahaman bahwa :
1.
Kesadaran beragama pada
manusia membawa konsekwensi manusia itu melakukan penghambhaan kepada tuhannya.
Dalam ajaran Islam manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada Allah, atau
dengan kata lain beribadah kepada Allah (Adz-Dzaariyaat QS. 51:56).
2.
Manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada
lain manusia yang berada pada shiraathal mustaqiem atau jalan
yang lurus (Yaasiin QS 36:61)
3.
Sedangkan manusia yang berpegang teguh kepada apa yang
diwahyukan Allah, maka ia berada pada shiraathal mustaqiematau
jalan yang lurus (Az Zukhruf QS. 43:43).
Dengan
demikian apa yang disebut dengan manusia hidup beribadah kepada Allah itu ialah
manusia yang dalam menjalani hidupnya selalu berpegang teguh kepada wahyu
Allah. Jadi pengertian ibadah menurut Al Quran tidak hanya terbatas kepada apa
yang disebutibadah mahdhah atau Rukun Islam saja, tetapi cukup
luas seluas aspek kehidupan yang ada selama wahyu Allah memberikan pegangannya
dalam persoalan itu.
Itulah
mengapa umat Islam tidak diperkenankan memutuskan suatu persoalan hidupnya
sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan perkara itu (Al Ahzab QS. 33:36)
“Ibadah
secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.” (Tanbihaat
Mukhtasharah, hal. 28).
Definisi
terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang
mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik
berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak
(lahir). Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah,
berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji,
memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan
orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang
miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik
kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a,
berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari
ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah,
inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya,
bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya,
merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat
(kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya itu semua
juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah.” (Al ‘Ubudiyah, cet. Maktabah
Darul Balagh hal. 6). (http://id.wikipedia.org/wiki/Ibadah)
Sedangkan
yang biasa di artikan tetang fiqih ibadah adalah segala aturan dan tatacara
kita beribadah yang berkaitan dengan rukun islam swbagaimana artikel dibawah
ini yang bersumber dari sumber
: http://zakimtp.blogspot.com/2008/08/fiqih-ibadah.html
بسم الله الرحمن الرحيم
(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
(BAB I)
"Aqidah"
d(Fasal Satu)
Rukun Islam ada
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Fasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Allah SWT.
2. Beriman kepada sekalian Mala'ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah SWT.
(Fasal Tiga)
Adapun arti "La ilaha illah", yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Allah.
(BAB II)
"Thoharoh" (Bersuci)
(Fasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga) selengkapnya di
http://zakimtp.blogspot.com/2008/08/fiqih-ibadah.html